Abstrak
Dinamika pembangunan ekonomi daerah tidak terlepas dari peran
sumberdaya manusia khususnya wanita dalam proses pembangunan. Potensi
sumberdaya manusia dan didukung dengan program pembangunan yang responsif
gender, menjadi salah satu prioritas utama dalam pembangunan di Provinsi Jawa
Timur. Tujuan penelitian adalah 1) untuk mengidentifikasi dan mengetahui
karakteristik sosial ekonomi perempuan dalam hubungan industrial berwawasan
gender di Provinsi Jawa Timur; 2) untuk mengidentifikasi dan mengetahui sejauh
pelaksanaan kesetraan antara perempuan dan laki-laki dalam hubungan industrial
berwawasan gender di Provinsi Jawa Timur; 3) untuk mengidentifikasi dan
mengetahui kebijakan pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan
kesetaraan perempuan dalam hubungan industrial berwawasan gender di Provinsi
Jawa Timur.
Lokasi penelitian meliputi 4 (empat) Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa
Timur, yakni Kabupaten Kediri, Kota Pasuruan, Kabupaten Mojokerto dan
Kabupaten Bojonegoro. Jenis data yang digunakan terdiri dari data primer dan
data sekunder melalui wawancara pada pekerja wanita yang bekerja di sektor
industrial dan pemilik usaha, institusi terkait yaitu Satuan Kerja Pemerintah
Daerah (SKPD) terkait. Penentuan sampel dipilih secara purposive sampling.
Teknik analisis menggunakan deskriptif kuantitatif dan analisis Strenghtness,
Weakness, Opportunity, Threatness (SWOT).
Hasil penelitian menunjukkan pekerja umumnya bukan sebagai pencari
nafkah utama di keluarga. Rata-rata pendapatan yang diperoleh di bawah rata-rata
Upah Minimum Kabupaten, yang disebabkan oleh sistem kerja lepas atau
borongan. Dalam hubungan industrial, tidak terdapat perbedaan yang besar antara
pekerja wanita dan laki-laki, tergantung pada beban pekerjaan dan jam lembur.
Terkait dengan jaminan sosial, perusahaan tidak memberikan seluruh jaminan
sosial seperti kesehatan, jaminan hari tua, namun perusahaan memberikan
tunjangan hari raya dan bonus kerja serta bantuan uang kesehatan atau kematian.
Perusahaan memberikan akses bagi pekerja untuk mengajukan cuti menikah,
hamil dan melahirkan. Perusahaan juga memberikan prosedur keselamatan kerja
dan pelatihan bagi pekerja. Dalam tataran kebijakan nasional, implementasi
pengarusutamaan gender telah didukung dengan perangkat hukum yang memadai.
Namun untuk implementasi kebijakan di daerah masih kurang didukung oleh
payung hukum program kegiatan yang responsif gender, meskipun sebagian besar
program kegiatan telah responsif gender. Hal ini berimplikasi pada masih
lemahnya monitoring dan evaluasi program kegiatan yang responsif gender,
meskipun telah didukung dengan anggaran yang memadai dan sistem informasi
yang terintegrasi.