Abstrak
Penelitian ini mengidentifikasi akar kebudayaan masyarakat Jawa Timur melalui
situs-situs sejarah peninggalan Kerajaan Kanjuruhan hingga Majapahit. Landasan
penelitian bertumpu pada mandat pemajuan kebudayaan dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan Daerah Jawa
Timur Nomor 6 Tahun 2024 tetang Pemajuan Kebudayaan, yang menegaskan
pentingnya pelindungan dan pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK).
Meskipun Jawa Timur memiliki ribuan OPK dan cagar budaya, pelestarian masih
menghadapi kendala seperti keterbatasan tenaga ahli, lemahnya koordinasi, dan
rendahnya keterlibatan masyarakat. Penelitian ini merumuskan tiga fokus kajian,
yaitu representasi OPK pada situs-situs sejarah, bentuk interaksi masyarakat dengan
warisan budaya, serta usulan kebijakan pelestarian berbasis partisipatif. Secara
geografis, penelitian mengambil lokasi di Mojokerto, Malang, Blitar, dan Kediri,
yang berada pada kawasan strategis Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas. Kawasan
ini menjadi pusat perkembangan kerajaan agraris sejak abad ke-8, ditandai oleh
tinggalan seperti Candi Badut, Prasasti Dinoyo, situs Trowulan, dan berbagai
prasasti Medang–Majapahit. Kondisi topografi yang beragam—meliputi dataran,
lereng, dan pegunungan—serta dukungan jaringan sungai purba, turut membentuk
pola permukiman dan praktik budaya masyarakat setempat. Kajian ini
menggunakan pendekatan kualitatif berupa observasi, wawancara, dan diskusi
kelompok. Dengan fokus pemetaan artefak merefleksikan kontinuitas nilai budaya,
serta menelaah makna situs bagi masyarakat kontemporer. Hasil penelitian
diharapkan menghasilkan pemetaan akar budaya, gambaran hubungan masyarakat
dengan situs sejarah, serta rekomendasi kebijakan pelestarian yang kolaboratif,
adaptif, dan berkelanjutan. Penelitian ini juga memberi kontribusi bagi
pengembangan kajian sejarah dan antropologi budaya, khususnya terkait hubungan
antara warisan sejarah dengan identitas budaya Jawa Timur.