Abstrak
Banyak upaya pemerintah untuk mengembalikan produktivitas ikan di perairan dalam agar tidak
terjadi kepunahan ikan yang ada, mulai dari perbaikan lingkungan dengan penanaman hutan
mangrove atau hutan bakau serta penanaman terumbu karang tempat ikan berlindung atau hidup
sampai sosialisasi dan peningkatan Sumber Daya Masyarakat nelayan. Peraturan yang terbaru adalah
dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015, mengenai
pembatasan alat tangkap yang dilakukan oleh nelayan. Dalam peraturan tersebut menyebutkan
pelarangan alat tangkap yang digunakan adalah jenis alat tangkap pukat hela (trawls) dan penggunaan
alat tangkap pukat tarik (siene nets).Tujuan dikeluarkannya peraturan tersebut adalah salah satu
bentuk upaya pemerintah untuk melestarikan sumber daya hayati ikan yang ada, melihat dari kondisi
lapangan yang ada bahwa selama ini ikan yang ditangkap nelayan bukan hanya ikan yang layak
tangkap, akan tetapi ikan – ikan kecil juga ditangkap. Berdasarkan dari fungsi alat tangkap pukat yang
digunakan untuk menangkap semua jenis ikan dan ukuran ikan dikarenakan ukuran mata jaring yang
relatif kecil. Hal tersebut merupakan salah satu penyebab terjadinya over fishing di wilayah perairan.
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui kesiapan masyarakat nelayan dalam menyingkapi
pemberlakuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015, Mengetahui
pengaruh secara ekonomi terhadap masyarakat nelayan apabila diberlakukan Peraturan menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015, Mengetahui program apa yang paling tepat yang akan
dilakukan Pemerintah dalam pemberlakuan Peraturan Menteri kelautan dan Perikanan Nomor 2
Tahun 2015. Metode yang digunakan menggunakan tiga cara yaitu dengan wawancara, Focus Group
Discussion (FGD), Tri Angulasi dan data dokumentasi serta literatur dengan metode analisa Metode
analisa data yang digunakan adalah metode deskriptif dengan menggunakan analisa SWOT dengan
analisis data deskriptif yang dilanjutkan dengan menggunakan expert judgement serta menganalisa
dengan holostic konstekstual dan dibandingkan secara teori dengan kesinambungan sumber daya
hayati yang ada. Nelayan di Kabupaten Pasuruan menggunakan beberapa alat tangkap dalam usaha
melakukan usaha penangkapan ikan. Jumlah alat tangkap yang digunakan berdasarkan jenis alat
tangkap adalah, Jenis alat tangkap Payang, di Kecamatan Lekok jumlah alat tangkap ini yang
digunakan nelayan sebayak 467 buah, sedangkan di Kecamatan Nguling sebanyak 156 buah. Untuk
jenis alat tangkap Jaring Insang Hanyut (Drift Gill Nets) di Kecamatan Kraton sebanyak 52 buah alat,
di Kecamatan Lekok sebanyak 130 buah alat dan di Kecamatan Nguling sebanyak 78 buah alat.
Pemakaian alat tangkap jenis Jaring Klitik di Kecamatan Kraton sebanyak 168 buah, pada Kecamatan
Rejoso sebanyak 4 buah, sedangkan di Kecamatan Lekok sebanyak 347 buah dan di Kecamatan
Nguling sebanyak 183 buah alat. Jenis alat tangkap Jaring Insang Tetap pada Kecamatan Kraton
sebanyak 113 buah, Kecamatan Rejoso sebanyak 2 buah, di Kecamatan Lekok sebanyak 232 buah
dan pada Kecamatan Nguling sebanyak 121 buah alat. Sedangkan alat tangkap jenis Bagan Tancap
Kelong pada Kecamatan Kraton memakai sebanyak 16 buah, Kecamatan Rejoso sebanyak 2 buah,
Kecamatan lekok sebanyak 32 buah dan Kecamatan Nguling sebanyak 17 buah alat. Dan alat tangkap
jenis Jaring Angkat lainnya pemakaiannya di Kecamatan kraton sebanyak 14 buah alat tangkap, di
Kecamatan Rejoso hanya 1 buah alat tangkap, pada Kecamatan Lekok sebanyak 25 buah alat dan
pada Kecamatan Nguling sejumlah 17 buah alat tangkap jenis Jaring Angkat ini. Di Kecamatan
Bangil Pemakaian alat tangkap Jaring insang sebanyak 3 alat tangkap, pemakaian Jaring angkat
sebanyak 5 alat tangkap, alat tangkap Pancing sebanyak 12 alat tangkap, alat tangkap Perangkap
sebanyak 3 alat tangkap serta jenis alat tangkap lain – lain sebanyak 20 alat tangkap. Dengan
dikeluarkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 ini banyak terjadi
pro dan kontra di kalangan masyarakat terlebih khususnya masyarakat nelayan serta yang bergerak di
bidang ikan hasil tangkapan. Ada yang sangat mendukung peraturan tersebut dikarenakan melihat
keuntungan dalam jangka panjang dan ada pula yang menolak terutama yang berhubungan dengan
pendapatan secara langsung. Masyarakat nelayan merasa telah menggunakan beberapa alat tangkap
tersebut diatas sejak kakek neneknya atau memang sejak dahulu, oleh karena itu nelayan merasa
tidak siap apabila diberlakukannya Peraturan Menteri tersebut, karena mereka takut terjadi penurunan
pendapatan yang bisa mereka bawa pulang untuk kehidupan sehari – hari. Sedangkan kalau dilihat
dari peraturan yang ada seperti salah satunya alat tangkap Pukat udang, dimana pada Pasal 1 Kepres
RI No. 85 Tahun 1982 dan Instruksi Presiden No. 11 Tahun 1982 menyebutkan penggunaan pukat
udang hanya dapat digunakan di perairan kepulauan kei, Tanimbar, Aru, Irian Jaya, dan Laut Arafura
dengan batas koordinat 1300 BT ke Timur, kecuali di perairan pantai dari masing – masing pulau
tersebut yang dibatasi oleh garis isobat 10 (sepuluh) meter.Melihat dari peraturan tersebut, maka
sebenarnya peraturan yang mengatur penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan sudah
dari dahulu telah ada, akan tetapi masyarakat secara umum masih dirasa kurang paham atau
mengabaikan peraturan tersebut. Dilihat dari hal tersebut maka sebenarnya tingkat pemahaman
masyarakat masih kurang mengenai peraturan yang ada. Ketidaksiapan masyarakat dalam
pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini dikarenakan masyarakat sudah terlanjur
terlena dengan hasil tangkapan yang mereka dapatkan dengan menggunakan alat tangkap tersebut.
Sedangkan berdasarkan data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2016 tingkat
pemanfaatan ikan sudah banyak yang melampaui batas pemanfaatan ikan atau bisa. kesimpulan yang
bisa diambil Masyarakat merasa belum siap dengan akan diberlakukannya Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 karena masyarakat sudah lama dan sudah terbiasa
memakai alat tangkap yang dilarang, antara lain Payang, Pukat Udang, Ketidaksiapan masyarakat ini
dikarenakan ketidakpahaman akan peraturan yang sudah berlaku sejak lama, serta sudah terlena
dengan hasil tangkapan yang dirasa cukup banyak apabila menggunakan alat tangkap yang tidak
ramah lingkungan tersebut, Dampak lingkungan yang diakibatkan pengoperasian alat tangkap yang
berbasis pukat sangat negatif, karena selain merusak habitat atau tempat tinggal ikan untuk
berkembang biak juga menimbulkan penurunan sumberdaya ikan. Hasil analisa ekonomi adalah
Pengoperasian alat tangkap yang tidak ramah lingkungan ini sangat positif bagi pendapatan nelayan,
hasil cukup banyak karena semua jenis dan ukuran ikan akan tertangkap kalau menggunakan alat
tangkap ini, Pengoperasian alat tangkap yang tidak ramah lingkungan ini hanya bersifat jangka
pendek, karena sumberdaya ikan akan cepat habis, Prakiraan untuk keseimbangan ekosistem
membutuhkan waktu minimal antara 7 sampai 9 tahun. Program yang tepat bagi masyarakat nelayan
dalam menyingkapi pemberlakuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan adalah kembali
disesuaikan dengan Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 yaitu kegiatan pengelolaan perikanan
dilakukan berdasarkan asas manfaat, keadilan, kemitraan, pemerataan, keterpaduan, keterbukaan ,
efisiensi dan kelestarian yang berkelanjutan. Rekomendasi yang dihasilkan bagi Pemerintah
Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan mengagendakan program pembinaan dan
pendampingan secara terus menerus kepada masyarakat nelayan sebagai bentuk kepedulian sampai
keseimbangan sumberdaya ikan bisa mulai kembali normal, mengagendakan program mempercepat
pemulihan sumberdaya hayati selain dengan perbaikan penggunaan alat tangkap, disamping itu juga
dengan melakukan penanaman terumbu karang dan mengembalikan ekosistem laut, memprogramkan
fasilitasi pembentukan kelompok nelayan yang berbadan hukum, sehingga lebih memudahkan
nelayan dalam menerima bantuan. Bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Kelautan dan
Perikanan agar mengagendakan program kompensasi bantuan perbaikan alat tangkap bagi nelayan
agar masyarakat lebih mau mengganti alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dengan alat tangkap
yang lebih ramah lingkungan, mengawal program perbaikan atau pemulihan lingkungan daerah
tangkap dengan melaksanakan berbagai program perbaikan yang telah dilakukan seperti penanaman
terumbu karang dan lain sebagainya. Untuk Pemerintah Pusat agar perlu memberikan solusi
penggunaan alat tangkap untuk ikan – ikan yang berukuran kecil seperti salah satunya ikan teri,
penggunaan alat tangkap untuk teri menggunakan jaring dengan ukuran mata jaring yang kecil, agar
dapat memberikan kompensasi berupa pengganti margin dari perolehan pendapatan yang nelayan
dapatkan apabila menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan sampai keseimbangan
sumberdaya ikan mulai bisa kembali.