Abstrak
Penetapan pengembangan dan pemberdayaan SDM kesehatan yang
merupakan salah satu prioritas pembangunan kesehatan karena Indonesia masih
menghadapi masalah tenaga kesehatan, baik jumlah, jenis, kualitas maupun
distribusinya. Dalam subsistem SDM kesehatan, tenaga kesehatan merupakan unsur
utama yang mendukung subsistem kesehatan lainnya. Yang dimaksud dengan tenaga
kesehatan adalah semua orang yang bekerja secara aktif dan profesional di bidang
kesehatan, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan
upaya kesehatan. Subsistem SDM kesehatan bertujuan pada tersedianya tenaga
kesehatan yang bermutu secara mencukupi, terdistribusi secara adil, serta
memanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna, untuk menjamin
terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya. Dengan Pendekatan penelitian evaluasi di
Kabupaten Gresik dan Kabupaten Lamongan, dengan cara pengambilan sampel
secara purposive dan insidental, selama 7 bulan. Dengan pengumpulan data secara
primer melalui wawancara langsung dan sekunder melalui data-data dari dinas terkait
yang mendukung penelitian, dan dianalisis dengan cara reduksi data, penyajian data
serta verifikasi data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
dalam pemerataan jumlah tenaga kesehatan, jumlah tenaga kesehatan Kabupaten
Lamongan masih banyak mengalami kekurangan tenaga kesehatan sebesar 263 oang,
sedangkan pemerataan jumlah tenaga kesehatan di Kabupaten Gresik sudah baik.
Berdasarkan perlindungan hukum terhadap pasien dengan melihat pengetahuan pasien
tentang perlindungan hukum, sebagian besar pasien di Kabupaten Lamongan dan
Kabupaten Gresik mengetahui tentang perlindungan hukum namun pasien tidak
mengetahui tentang bentuk perlindungan hukum terhadap pasien, sedangkan
pengetahuan pasien tentang hak dan kewajiban sebagai pasien, sebagian besar pasien
di Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Gresik mengetahui tentang hak dan
kewajiban, tetapi dalam pelaksanaannya, di Kabupaten Lamongan sebagian besar
lebih banyak menuntut hak dibandingkan melaksanakan kewajiban sebagai pasien,
sedangkan di Kabupaten Gresik, sebagian besar pasien melaksanakan kewajiban
secara seimbang. Perlindungan hukum terhadap provider kesehatan (tenaga
kesehatan), sebagian besar tenaga kesehatan di Kabupaten Lamongan dan Kabupaten
Gresik mengetahui tentang perlindungan hukum, namun sebagian besar tidak
mengetahui bentuk perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan, sedangkan
pengetahuan tentang hak dan kewajiban sebagai tenaga kesehatan, sebagian besar
tenaga kesehatan di Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Gresik mengetahui tentang
hak dan kewajiban sebagai tenaga kesehatan dan dalam pelaksanaan hak dan
kewajiban, sebagian besar tenaga kesehatan di Kabupaten Lamongan dan Kabupaten
Gresik melaksanakan secara simbang.