Abstrak
Luas total Hutan mangrove di Jawa Timur 16.429,56 Ha, yang dalam kondisi baik
2.641,91 Ha, kondisi sedang 11.771,2 Ha, dan 1.991,44 Ha dalam kondisi rusak. Menyadari
kondisi objektif yang demikian maka ada beberapa peraturan perundang-undangan yang
mengatur kawasan hutan mangrove. Adapun peraturan tersebut diantaranya 1) UndangUndang 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, 2) UndangUndang 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, 3)
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Rencana
Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2012-2032, 4) Peraturan Daerah Kabupaten
Gresik Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2010-2030, 5) Peraturan
Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
2010-2029, 6) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah 2010-2030, 7) Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 201
Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2010-2029.
Berbagai peraturan yang mengatur tentang ekosistem mangrove pada kenyataannya
belum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Kerusakan hutan mangrove disebabkan
perubahan fungsi kawasan mangrove. Perubahan tersebut diantaranya pembangunan di bidang
pemukiman, pariwisata, infrastruktur, tambak, perikanan. Bahkan ada yang mengambil kayunya
untuk digunakan sebagai kayu bakar. Artinya sanksi yang dicantumkan dalam peraturan
perundang-undangan bagi yang melakukan pelanggaran hukum terhadap ekosistem mangrove
belum efektif.
Penelitian ini mengangkat enam rumusan masalah yang berkaitan dengan efektivitas
penerapan sanksi yang berkaitan dengan pelestarian hutan mangrove. Adapun rumusan
masalahan penelitian dimaksud adalah : 1) Apa saja bentuk-bentuk tindak pidana yang
dilakukan berkaitan dengan pelestarian hutan mangrove?, 2) Bagaimana karakteristik sosial,
ekonomi dan budaya pelaku tindak pidana pelestarian hutan mangrove?, 3) Mengapa terjadi
tindak pidana dalam upaya pelestarian hutan mangrove?, 4) Apa yang dilakukan oleh aparat
penegak hukum terhadap masyarakat yang melakukan tindak pidana terhadap hutan
mangrove?, 5)Bagaimanakah tanggapan masyarakat terhadap sanksi yang tercantum dalam
Undang-Undang yang mengatur pelestarian kawasan mangrove (UU P3H dan UU P3K)? 6)
Bagaimanakah efektivitas penerapan sanksi dalam upaya pelestarian hutan mangrove ?
Penelitian mengambil lokasi di pesisir Utara Jawa Timur yang memiliki area hutan
mangrove yaitu: Kabupaten Gresik, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten
Probolinggo. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, selain itu juga
menggunakan data kuantitatif sebagai pendukung dan bahan triangulasi. SubJek/informan
penelitian yang diambil dalam penelitian ini adalah tokoh masyarakat (tokoh agama dan adat),
tokoh formal pemerintahan/penegak hukum (birokrasi pemerintah, kepolisian, perangkat
desa), organisasi kemasyarakatan (ormas Keagamaan dan LSM) dan masyarakat (umum dan
pelaku). Pengumpulan data diawali dengan mengkoleksi data-data sekunder berupa struktur
demografi, komposisi sosial, etnik dan agama, mata pencaharian, dan sebagainya. Data
tersebut diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) Daerah, perpustakaan dan kantor
v
pemerintahan. Teknik pengumpulan data kualitatif yang digunakan adalah pengamatan dan
wawancara mendalam.
Kesimpulan penelitian ini adalah pertama, masyarakat di kawasan hutan mangrove
memiliki pemahaman dan kesadaran khusus terhadap keberadaan hutan mangrove. Kedua,
warga masyarakat yang diteliti sebanyak 70,3 persen mengetahui produk hukum pelestarian
kawasan hutan mangrove. Dari mereka yang mengetahui produk hukum pelestarian hutan
mangrove, sebanyak 44,5 persen merujuknya pada Undang-Undang Kehutanan (UU Kehutanan
dan UU P3H 18/2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan). Sedangkan
yang merujuk pada UU P3K (UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil) sebesar 14,8 persen. Selebihnya sebanyak 10,9 persen menyatakan mengetahui dari
peraturan daerah yang ada di masing-masing kabupaten kota (Perda Kawasan Lindung dan
RTRW), Ketiga, ditemukan tiga jenis tindak pidana dengan prosentase sebagai berikut: 50
persen melakukan tindak pidana mereka perambahan hutan. Sedangkan yang melakukan
penebangan pohon untuk dimanfaatkan sebagai bahan bakar, bahan bangunan dan lain-lain
sebesar 36,7 persen dan sebanyak 13,3 persen melakukan kegiatan yang menimbulkan
kerusakan hutan seperti konversi hutan mangrove untuk tambak, pemukiman dan lainnya.
Keempat, bentuk-bentuk penegakan hukum dalam pelestarian mangrove yang terbanyak
menurut pengetahuan masyarakat adalah penindakan tanpa proses peradilan yaitu sebesar
47,6 persen. Sedangkan yang ditindak tegas hingga putusan hukum sebesar 42,9 persen,
sisanya sebanyak 9,5 persen mengetahui hingga proses peradilan saja. Kelima, tindak pidana
pelestarian hutan mangrove masih terjadi karena beberapa faktor yaitu: masih terdapat warga
masyarakat yang tidak mengetahui produk hukum mangrove sebanyak 29,7 persen, masih
adanya pemahaman bahwa mangrove adalah sumber penghasilan dan dapat difungsikan
sebagai komoditas 17,2 persen, masih tingginya penindakan hukum tanpa melalui proses
peradilan sebanyak 47,6 persen. Keenam, sedangkan tanggapan masyarakat berkaitan dengan
sanksi pidana, sebanyak 96,9 persen menyatakan setuju dan hanya 3,1 persen saja yang
menolak. Dari yang menolak, terdapat 6,7 persen yang masuk dalam kategori pelaku tindak
pidana. Sedangkan hanya 2 persen dari bukan pelaku yang menyatakan tidak setuju. Data
tersebut menunjukkan resistensi dari kalangan yang selama ini melakukan tindak pidana.
Ketujuh, secara umum karakteristik pelaku tindak pidana adalah mereka yang bukan warga
asli/masyarakat lokal, dengan tingkat pendidikan rendah, tidak memiliki pekerjaan tetap
dan/atau mereka yang pekerjaannya berhubungan area/lokasi mangrove (petani tambak).
Sebagian besar pelaku adalah mereka yang tidak mengetahui produk hukum mangrove dan
tidak mengetahui contoh penegakan hukum pelanggaran pidana mangrove. Kedelapan,
efektifitas penerapan sanksi dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu 1) tingkat pengetahuan
masyarakat terhadap produk hukum, 2) peranan Tokoh Lokal dan Penegak Hukum terhadap
Efektifitas Sanksi, 3)pengetahuan masyarakat terhadap upaya penegakan penegakan hukum.