Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kebijakan pengelolaan Taman
Hutan Raya (Tahura) R. Soerjo terhadap kesadaran publik, partisipasi masyarakat,
dan kolaborasi pemerintah–masyarakat. Pendekatan yang digunakan adalah
kuantitatif dengan metode survei terhadap 72 responden yang dipilih melalui
stratified proportional sampling. Data yang diperoleh dianalisis dengan
menggunakan Structural Equation Modeling (SEM) berbasis Partial Least Squares
(PLS) untuk menguji hubungan antar variabel laten. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa Dampak Kebijakan memiliki pengaruh signifikan terhadap Kesadaran
Terhadap Kebijakan Publik (KTKP) dengan nilai koefisien β = 0.370 dan p = 0.002.
Selanjutnya, Dampak Kebijakan juga berpengaruh terhadap Partisipasi Masyarakat
(PMs) dengan nilai β = 0.257 dan p = 0.024, serta terhadap Kolaborasi Pemerintah–
Masyarakat (KPDMs) dengan nilai β = 0.277 dan p = 0.026. Hal ini
mengindikasikan bahwa kebijakan pengelolaan Tahura R. Soerjo tidak hanya
secara langsung meningkatkan partisipasi dan kolaborasi, tetapi juga memperkuat
kesadaran publik terhadap pentingnya konservasi. Kesadaran terbukti berperan
sebagai mediator penting dalam model penelitian ini. Kesadaran memiliki pengaruh
langsung terhadap Partisipasi Masyarakat (β = 0.423; p < 0.001) serta terhadap
Kolaborasi Pemerintah–Masyarakat (β = 0.287; p = 0.023). Dengan demikian,
peningkatan kesadaran masyarakat menjadi faktor kunci yang mampu memperkuat
keberhasilan implementasi kebijakan konservasi di kawasan Tahura. Nilai R² juga
mendukung temuan ini, dengan kontribusi sebesar 13.7% pada variabel Kesadaran
(KTKP) dan 21.8% pada variabel Kolaborasi (KPDMs). Sementara itu, kovariansi
residual antara Partisipasi dan Kolaborasi (0.443; p < 0.001) menunjukkan adanya
pengaruh faktor eksternal lain di luar model penelitian yang turut berperan.
Secara umum, penelitian ini menyimpulkan bahwa pengelolaan Tahura yang baik
mampu meningkatkan kesadaran publik, yang selanjutnya berimplikasi positif
terhadap partisipasi masyarakat dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan. Hasil
ini menegaskan pentingnya penerapan kebijakan konservasi yang bersifat holistik,
inklusif, dan partisipatif, dengan dukungan zonasi yang jelas, penguatan
kelembagaan, serta sinergi antar aktor. Penelitian ini juga merekomendasikan
perlunya integrasi kearifan lokal dengan norma internasional (CBD, SDGs, Paris
Agreement) serta pengembangan ekowisata berbasis komunitas sebagai strategi
ganda yang mendukung keberlanjutan ekologis sekaligus meningkatkan
kesejahteraan masyarakat lokal. Temuan ini diharapkan dapat menjadi landasan
bagi pengambil kebijakan dalam memperkuat tata kelola konservasi berbasis
partisipasi masyarakat, serta mendorong model pengelolaan kawasan konservasi
lain di Indonesia yang berorientasi pada keberlanjutan ekologis, sosial, dan
ekonomi.