Abstrak
Peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk tercapainya pembangunan,
karena keberhasilan pembangunan di suatu negara adalah bagaimana
pemerintah menentukan model pemberdayaan kepada masyarakatnya.
Kebijakan Pemerintah Daerah dalam pembangunan memiliki andil dengan
melakukan upaya-upaya serius. Terlebih lagi Indonesia akan menghadapi
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada tahun 2016, yang bertujuan sebagai
salah satu upaya untuk meningkatkan stabilitas perekonomian di kawasan
ASEAN. Hal tersebut menimbulkan masalah di antaranya bagaimana kebijakan
serta faktor apa saja yang menjadi kendala penguatan bagi masyarakat petani
tembakau oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menghadapi MEA.
Pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan yang dikembangkan berdasarkan asas otonomi (desentralisasi)
dan tugas pembantuan. Pemerintah provinsi Jawa Timur telah membuat dan
menetapkan kebijakan yang mengatur tentang Sistem Resi Gudang, yang
bertujuan menjamin ketersediaan modal untuk produksi berkelanjutan sebagai
pengendali kebutuhan pangan daerah dan menstabilkan harga komoditi.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan
sumber data primer dan data sekunder. Lokasi penelitian di beberapa wilayah
Jawa Timur yang meliputi beberapa kota/kabupaten yang ditentukan secara
purposive, yaitu: kab. Lumajang. Kab. Jember, kab. Bondowoso, kab. Situbondo,
dan kab. Banyuwangi. Data primer dan sekunder dikumpulkan melalui metode
interaktif dan non interaktif. Data yang diperoleh dianalisis dengan
menggunakan analisis interaktif dan analisis mengalir.
Diperlukan kesinambungan antara pemerintah daerah dan masyarakat
guna menghadapi tantangan kedepannya, terutama MEA yang hadir pada tahun
2016. Keresahan petani tembakau ketika ingin mengembangkan usaha adalah
tempat pemasaran hasil produknya. Pemerintah daerah harus membuat regulasi
terkait sistem resi gudang guna memangkas jalur tengkulak yang sangat
mematikan hasil usaha petani dalam menjamin ketersediaan modal usaha untuk
produksi yang berkelanjutan, mengendalikan ketersediaan kebutuhan pangan
daerah dan menstabilkan harga komoditi.