Abstrak
Penelitian ini dilakukan dengan dasar penelitian tentang evaluasi kesiapan
pemerintah desa dalam implemetasi UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa di Jawa
Timur. Dengan empat (4) daerah sampel Kabupaten dipilih yaitu Kabupaten
Blitar, Gresik, Banyuwangi dan Sumenep. Tujuan dari penelitian ini tentang
kesiapan desa yang didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku yang
dilihat berdasarkan indeks kesiapan. Kedua, mengetahui rekomendasi kebijaka
peningkatan kapasitas pemerintah desa dalam menuju desa mandiri.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Pngumpulan data dilakukan
dengan menggunakan wawancara, observasi, statistik deskriptif, dan teknik
dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan menggunakan model interaktif
Miles dan Hubberman. Indicator yang digunakan dalam merumuskan kesiapan
pemerintah desa adalah pertama, dimensi konseptual yang terdiri dari kemandirian
dalam pengelolaan pembangunan, kemandirian dalam pelayanan dasar,
kemandirian dalam pemerintah desa, kemandirian dalam lembaga
kemasyarakatan, kemandirian dalam pemberdayaan warga. Kedua, kapasitas
pemerintah desa yang terdiri dari organisasi dan tata kerja, aparatur pemerintah
desa, intervensi pemerintah Kab/ Kota, Partisipasi masyarakat, ketiga dimensi
konteks legal terdiri dari dasar hokum yang menjadi turunan UU Desa.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) rata-rata nilai skor indeks
kesiapan pemerintah desa di Kabupaten Blitar, Gresik, Sumenep dan Banyuwangi
SIAP dalam mengimplementasikan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. (2)
dapat disimpulkan bahwa secara keseluruhan dimensi dengan skor tertinggi
daerah sampel jawa timur adalah dimensi B yaitu berkaitan dengan kapasitas
pemerintah desa, posisi kedua adalah dimensi A yaitu berkaitan dengan
konseptual, dan yang terendah adalah konteks legal. (3) rekomendasi kebijakan
cenderung pada pendidikan dan pelatihan tentang desa dalam rangka akselerasi
penguasaan konteks legal pengelolaan desa oleh perangkat desa.