Abstrak
Fenomena kekerasan, baik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun
kekerasan non KDRT serta fenomena perdagangan orang (human trafficking)
saat ini dapat dikategorikan sebagai permasalahan sosial yang serius dan pelik,
yang tidak boleh dibiarkan berkembang; bukan saja karena jumlah korbannya
makin hari makin signifikan, tetapi juga karena kelompok masyarakat yang lebih
berpotensi menjadi korban kekerasan dan perdagangan orang adalah kelompok
masyarakat yang sedang mengalami kerentanan dan karenanya perlu
mendapatkan perlindungan.
Penelitian ini dirancang sebagai penelitian penjajagan (exploratory) dan
deskriptif, dengan menggunakan Kabupaten : Malang, Banyuwangi, Nganjuk, dan
Tulungagung sebagai sampel.
Berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan bahwa: Sebagian besar korban
kekerasan dan perdagangan adalah perempuan, usia korban di bawah 15 tahun,
berpendidikan SLTP dan SLTA, berstatus belum menikah, berasal dari keluarga
miskin, anak para TKI, bahkan TKI itu sendiri, anak yang orang tuanya bercerai,
asal daerah (pedesaan atau perkotaan), tidak ada yang dominan, terdistribusi
secara merata. Pelaku kekerasan dan perdagangan orang adalah laki-laki,
dewasa, bekerja, mempunyai hubungan dengan korban. Ada 3 model dalam
menangani korban, yaitu model preventive, Advokasi dan pemberdayaan
mantan korban.