Abstrak
Kegiatan pertambangan apabila tidak diimbangi dengan kegiatan reklamasi
dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan serta dapat memicu terjadinya konflik
vertikal maupun horisontal di masyarakat meskipun mempunyai manfaat ekonomis.
Kondisi ini disebabkan karena beberapa hal antara lain rendahnya tingkat pendapatan
masyarakat dan tingginya potensi tambang menyebabkan terjadinya penambangan liar
(illegal mining), kurangnya sosialisasi ke masyarakat petambang tentang tata cara
penambangan yang benar dan berwawasan lingkungan serta peraturan perundangan
yang berlaku menyebabkan kerusakan lingkungan di area pertambangan.
Permasalahan-permasalahan yang ditimbulkan oleh kegiatan penambangan yang
tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku ini diharapkan dapat
diminimalkan dengan adanya penelitian tentang Pengelolaan Potensi Tambang yang
Berwawasan Lingkungan sesuai dengan kondisi lokal.
Dalam rangka penelitian Pengelolaan Potensi Tambang yang Berwawasan
Lingkungan digunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus yang
dibatasi pada permasalahan kegiatan pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan
dan memicu konflik horisontal maupun vertikal. Penelitian kualitatif dengan pendekatan
studi kasus kegiatan pertambangan ini akan mengkaji perspektif partisipan dengan strategi-
strategi yang bersifat interaktif dan fleksibel. Cara pengumpulan data primer dilakukan
melalui survei langsung ke masyarakat dengan melakukan wawancara mendalam kepada
pemangku kepentingan di wilayah studi. Adapun penentuan responden dilakukan
menggunakan purposive sampling, dimana responden telah ditentukan sebelumnya
berdasarkan klasifikasi yang ditentukan.
Hasil penelitian Pengelolaan Potensi Tambang yang Berwawasan Lingkungan
menunjukkan bahwa kegiatan penambangan yang dikelola oleh perusahaan lebih baik
dibandingkan dengan yang dilakukan oleh perorangan/pemilik modal yang dibuktikan oleh
hasil pemetaan sosial bahwa prosentase persepsi positif dari masyarakat terhadap
pengaruh kegiatan penambangan terhadap aktifitas ekonomi cukup tinggi, demikian juga
terhadap peningkatan keberadaan infrastruktur desa berupa ketersediaan fasilitas umum
dan fasilitas sosial. Pola tanggung jawab perusahaan berupa CSR (Corporate Social
Responsibility) di wilayah terdampak juga lebih baik dibandingkan dengan pemilik modal.
Dengan demikian beberapa hal yang harus dipenuhi agar dapat melakukan model
pengelolaan kawasan yang mempunyai potensi tambang dan melakukan pertambangan
rakyat sehingga memenuhi standart kriteria lingkungan sehat (berwawasan lingkungan)
sesuai dengan kondisi lokal adalah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha
Pertambangan (IUP), dilaksanakannya Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan
Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) sesuai Dokumen AMDAL dan adanya program
Corporate Social Responsibility (CSR) yang bermanfaat bagi masyarakat terdampak.