Abstrak
Produktivitas tidak hanya mengukur tingkat efisiensi, tetapi juga
efektivitas pelayanan. Namun dari ke empat daerah sampel melaksanakan
pelayanan sertifikat tanah secara normatif sesuai ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 Tentang
Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan, khususnya pada pelayanan
sertifikat pendaftaran pertama kali.
Menurut standar yang ditetapkan BPN, keseluruhan proses pembuatan
sertifikat tanah memakan waktu 98 hari kerja sepanjang tidak ada kendala,
selama masa pengurusan, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Kepala BPN
Nomor 7 tahun 2007. Setelah Panitia A membuat risalah pertanggungjawaban
penelitian mengenai bidang tanah, maka BPN mengumumkannya selama 60 hari
kerja. Selama masa pengumuman itu, pihak-pihak yang keberatan atas hasil
penelitian Panitia A bisa mengajukan gugatan. Setelah masa pengumuman
habis, tanpa komplen maka BPN bisa menerbitkan sertifikat tanah.
Kualitas layanan cenderung semakin menjadi penting dalam
menjelaskan kinerja organisasi pelayanan publik. Banyak pandangan negatif
yang terbentuk mengenai muncul ketidakpuasan masyarakat terhadap layanan
yang diterima dari organisasi publik. Kualitas layanan sertifikat tanah
masyarakat masih belum optimal, dipengaruhi oleh masyarakat sebagai
indikator kinerja merupakan informasi mengenai kepuasan masyarakat, pada
tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan, yang dipengaruhi oleh
lemahnya koordinasi antar institusi yang berkompoten terhadap pelayanan
pembuatan sertifikat tanah masyarakat.