Abstrak
Keberadaan tempat atau lokasi PSK di masing-masing Kabupaten dan/atau Kota
yang ada di wilayah Provinsi Jawa Timur, relatif mudah untuk diketahui karena
keberadaan tempat-tempat tersebut sudah bertahun-tahun dan sudah banyak
dikenal warga masyarakat, serta sudah sering diberitakan di media massa, juga di
dunia maya. Ada kesan bahwa “lokalisasi PSK di masa lampau” merupakan
kebijakan tidak tertulis yang melegalkan bisnis PSK. Kebijakan tidak tertulis
tersebut mungkin dilandasi oleh berbagai pertimbangan. Pada akhir tahun 2011
terbit Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor : 460/16474/031/2011. Melalui
Surat Edaran tersebut, seluruh Bupati dan Walikota di Provinsi Jawa Timur
diminta mendukung upaya penutupan lokasi PSK di daerahnya masing-masing.
Konsekuensi logis dari komitmen tersebut, diperlukan adanya “kebijakan ikutan”
atau kebijakan yang berkaitan dengan upaya untuk mengantisipasi dampak negatif
yang bisa muncul akibat dari komitmen dan/atau tindakan tegas itu.
Penelitian ini merekomendasikan, 1) Melakukan program pelatihan keterampilan
yang nyata dan berjenjang yang sesuai dengan bakat yang dimiliki mantan PSK
dan mantan mucikari. 2) Melakukan antisipasi supaya mantan PSK yang
dipulangkan tidak pindah ke tempat lokalisasi lain yang belum ditutup, 3) Harus
sering dilakukan razia/operasi di tempat-tempat yang dimungkinkan mantan PSK
beroperasi, supaya mantan PSK menjadi jera dan penularan HIV/AIDS bisa
diminimalisir, 4) Secara berkala memantau perkembangan mantan PSK dan
mantan mucikari, apakah usaha yang sudah dijalankannya bisa berkembang atau
tidak. Jika tidak berkembang segera diberikan arahan dan motivasi agar bisa
berkembang dan mampu menjadi pelaku ekonomi yang mandiri.